TUGAS
KETIGA
“Batas-batas
Wilayah Negara Indonesia”
Batas
Wilayah Indonesia – Jika diperhatikan dari keadaan yang ada, maka setiap negara
yang ada di dunia ini pasti mempunyai batas wilayah. Batas wilayah ini berguna
sebagai tanda wilayah kekuasaan dan kepemerintahan, sehingga tidak akan jelas
mana yang termasuk wilayah negaranya dan mana yang bukan termasuk negaranya.
Setiap
negara dan daerah yang ada di dunia ini memiliki banyak ragam tanda, baik itu
berupa gapura, tugu, sungai, laut, pagar
dan lain sebagainya. Contohnya adalah Negara Indonesia. Negara Indonesia
merupakan negara maritim (yang dibatasi oleh laut) yang mana sepertiga wilayah
negara ini berupa lautan.
Indonesia
sendiri mempunyai garis pantai seluas 81.900 km. Sebagaimana yang dikatakan di
atas bahwa Indonesia mempunyai batas maritim. Namun, bukan berarti bahwa
Indonesia tidak mempunyai batas darat. Indonesia juga mempunyai batas darat
sebab masih tersisa seluas 2/3 luas Indonesia yang bukan daerah maritim.
Jika
ditinjau lebih lanjut, batas laut Indonesia memiliki hubungan dengan tiga
negara. Secara Letak Geografis dan Letak Astronomis, Indonesia terletak
diantara 2 benua dan dua samudra. lebih tepatnya dihapit diantara Benua Asia
dan Benua Australia dan terletak diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Ada
beberapa batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga yang mencakup batas
darat dan laut. Berikut ini akan saya jelaskan batas – batas wilayah Indonesia
dari berbagai arah mata angin.
1.
Batas
Wilayah Daratan
Wilayah
daratan adalah merupakan daerah di permukaan bumi pada batas-batas tertentu
pada tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah pada daratan,
biasanya dilakukan dengan negara yang berbatasan langsung di darat. Batas-batas
tersebut dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan
benda-benda alam seperti gunung, hutan, dan sungai.
Negara
Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain
itu penentuan secara pasti tentang batas wilayah antara dua negara tidak akan
menjadi masalah jika sudah ada kepastian dan persetujuan.
a. Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara
Pada
Pulau Kalimantan Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian
timur). Berarti Malaysia ini berbatasan dengan wilayah daratan Negara
Indonesia.
b. Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur
Pada
bagian timur Indonesia Pulau Papua berbatasan langsung dengan daratan Negara
Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini
tidak bingung mana batas negara mereka, kedua negara ini menyepakati hubungan
bilateral tentang batas wilayah darat maupun laut.
c. Batas Wilayah Indonesia Bagian
Selatan
Kemudian
pada bagian selatan Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Negara
Timor Leste. Negara tersebut adalah bekas wilayah Negara Indonesia yang telah
memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999. Dahulu wilayah ini
dikenal dengan wilayah Provinsi Timor Timur.
d. Batas Wilayah Indonesia Bagian Barat
Terakhir
di bagian sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera
Hindia dan Perairan Negara India. Daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, namun keduanya memiliki batas wilayah pulau. Dimana pada pulau
tersebut terdapat titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan laut Andaman.
Pulsu yang dimaksud adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
2.
Wilayah
Perairan
Lautan
atau bisa disebut perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu
negara. Dalam menentukan perbatasan laut biasanya menggunakan metode penarikan
garis bagian pantai yang paling rendah, ketika surut sampai beberapa mil ke
depan.
Pada batas laut ini
terdapat beberapa zona, antara lain :
a. Batas Laut Teritorial
Batas teritorial adalah
batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km)
kearah laut lepas. Yang dimaksud garis dasar disini adalah garis yang ditarik
pada pantai saat air laut surut. Di dalam batas laut teritorial ini Negara
Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain yang ingin dapat
berlayar pada wilayah ini harus atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut
teritorial yang dimiliki Negara Indonesia adalah 282.583 km2.
b. Batas Landasan Kontinen (Benua)
Batas landasan kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya, merupakan kelanjutan dari kontinen atau Benua. Landas kontinen atau landasan benua mempunyai kedalaman kurang dari 200 meter.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Setelah melihat dari bentuk pembagian batas lautan di atas beginilah penjelasannya :
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air laut surut. Negara Indonesia memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar 2.936.345 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif ini diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur pada, Undang-Undang No. 5 tahun 1983 Pasal 5 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.
Dalam ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :
1. Melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan serta konservasi sumber daya alam.
2. Mempunyai hak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
3. Memberi izin kepada pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta memasang berbagai sarana perhubungan laut.
3.
Wilayah
Udara
Wilayah
udara disini meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara, atau di atas
wilayah darat serta wilayah laut teritorial pada suatu negara. Dalam forum
internasional belum terjadi kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas
wilayah udara.
Pada
pernyataan Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang sekarang sudah berganti Konvensi
Chicago 1944, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan eksklusif dan utuh di
wilayah udaranya.
Beberapa
teori tentang batas wilayah udara yakni sebagai berikut :
1.
Teori
Negara Berdaulat di Udara.
a. Teori Pengawasan : Kedaulatan
suatu negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi wilayah udaranya
(Cooper 1951).
b. Teori Udara : Dalam
wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat
atau mengapungkan balon pesawat udara.
c. Teori Keamanan : Negara
memiliki kedaulatan terhadap udaranya, termasuk juga untuk menjaga keamanan
wilayah udaranya. Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun 1901 serta
menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.500 meter. Namun, di tahun 1910
ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 meter.
2.
Teori
Udara Bebas.
a. Kebebasan Udara Terbatas :
Teori ini untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak
mengambil suatu tindakan tertentu. Suatu negara hanya memiliki hak sebatas
wilayah udara di atas wilayah teritorialnya.
b. Kebebasan Udara Tanpa Batas :
Tidak ada negara yang memiliki hak dan kedaulatan pada ruang udara. Sehingga
ruang udara tersebut bebas dan boleh digunakan oleh siapapun.
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia
lebih banyak mempunyai batas laut dibandingkan batas daratannya. Hal tersebut
telah terbukti dengan adanya 10 negara yang terhubung dengan Negara Indonesia
melalui laut, dan hanya 3 negara yang terhubung melalui darat.
Sumber :
diktatguru.com
Komentar
Posting Komentar