TUGAS
KEDUA
“Bentuk-bentuk
Demokrasi”
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang
memberikan hak setara kepada seluruh warga negara/rakyat dalam mengambil suatu
keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dalam artikel
ini, kita akan membahas tentang demokrasi dan beberapa bentuknya yang
diterapkan dalam suatu negara.
1. Menurut
Torres
Menurut
seorang ahli bernama Torres, mengemukakan bahwa demokrasi dapat
diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan yakni : formal democracy dan
substansive democracy. Dua pendekatan ini merujuk kepada proses berjalannya
demokrasi itu sendiri, yang dapat dibuktikan dari pelaksanaan demokrasi di
negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi. (Baca juga : pengertian norma)
Torres
menyatakan bahwa terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut :
A. Sistem
Predential
Sistem
predential (predensial) menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden
yang dilakukan secara langsung yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini
karena dengan dipilihnya seorang presiden secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara
langsung oleh seluruh warga negara/rakyatnya.
Dalam sistem predential ini presiden memiliki
3 peranan, yakni :
a. kepala negara
b. kepala/penguasa lembaga eksekutif
c. simbol kepemimpinan negara
Adapun contoh negara yang menjalankan sistem
presidential ini adalah Amerika Serikat (USA) dan Indonesia.
B. Sistem
Parlementer
Sistem
parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari dua konsep yakni
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara
adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah
seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem
parlementer ini yakni Inggris dan India.
C. Berdasarkan
Keterkaitan Interaksi Antar Organisasi Negara
Demokrasi
terdiri dari bermacam-macam bentuk yang dikategorikan atas berbagai sudut
pandang. Salah satu sudut pandang dari pembagian demokrasi adalah perhatian dan
pengawasan terhadap interaksi yang terjadi antara satu organisasi dengan
organisasi lainnya dalam suatu pemerintahan negara, serta keterkaitan antar organisasi
tersebut antar satu sama lain.
D. Sistem
Referendum (Pengawasan Langsung oleh Rakyat)
Sistem
referendum ini ditandai dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh rakyat
terhadap tugas badan legislatif (lembaga perwakilan rakyat). Pengawasan oleh
rakyat tersebut dilakukan dalam bentuk referendum atau pemungutan suara rakyat
secara langsung tanpa campur tangan badan legislatif. (Baca juga : pengertian
amnesti)
Sistem referendum ini terbagi menjadi 2
jenis, antara lain :
1. Referendum
Obligatoire (Referendum Wajib)
Referendum
obligatoire dilakukan untuk menentukan suatu peraturan atau undang-undang yang
baru. Suatu peraturan atau undang-undang yang baru dapat diberlakukan hanya
apabila telah mendapatkan persetujuan dari warga negara/rakyat yakni melalui
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa campur tangan badan legislatif.
2. Referendum
Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum
fakultatif dilakukan untuk menentukan keberlangsungan suatu peraturan atau
undang-undang. Referendum fakultatif dilaksanakan untuk mengkaji dan menentukan
tentang suatu peraturan atau undang-undang yang sedang berlaku apakah bisa
tetap digunakan/diberlakukan atau tidak. Atau apakah perlu adanya suatu
perbaikan (revisi) terhadap peraturan dan undang-undang tersebut.
Sistem
referendum memiliki kelebihan yakni rakyat berkuasa penuh atas berlaku, adanya
perbaikan ataupun pembatalan suatu peraturan dan undang-undang. Adapun contoh
negara yang menggunakan bentuk demokrasi sistem referendum ini adalah Swiss.
E. Sistem
Parlemen Kekuasaan
Sistem parlemen kekuasaan ditandai dengan
tidak adanya hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Sistem
parlemen kekuasaan ini melakukan pemisahan yang tegas antara kekuasaan
eksekutif dengan legislatif. Hal ini merujuk kepada paham atau ajaran yang
dibawa oleh seorang Montesquieu yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
(Baca juga : fungsi negara)
Paham atau ajaran Trias Politika memisahkan
kekuasaan dalam suatu negara menjadi 3 bagian, yakni :
·
kekuasaan
eksekutif : bertugas menjalankan undang-undang
·
kekuasaan
legislatif : bertugas membuat undang-undang
·
kekuasaan
yudikatif : bertugas mengadili (hukum)
Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang
presiden yang merupakan kepala negara dan pemerintahan, dan dibantu oleh beberapa
orang menteri. Kekuasaan dan tugas/fungsi menteri ini terbagi menjadi beberapa
departemen pemerintahan. Para menteri ini dipilih dan dilantik oleh presiden,
oleh karena itu para menteri ini hanya bertanggung jawab dan menjalan tugas
yang telah diberikan oleh presiden. Sistem parlemen kekuasaan ini juga sering
disebut sebagai sistem presidensial.
Kelebihan sistem parlemen kekuasaan ini yakni
pemerintahan yang stabil, hal ini karena para menteri yang membantu presiden
dalam menjalankan pemerintahan tidak dapat dibubarkan atau diberhentikan oleh
badan perwakilan rakyat ataupun lembaga lain. Masa jabatan mereka ditentukan
oleh presiden dan dapat diberhentikan hanya oleh presiden.
Sedangkan kelemahan sistem parlemen kekuasaan
ini yaitu dapat memicu adanya pemusatan kekuasaan yang berlebihan di tangan
seorang presiden serta kurang atau terbatasnya partisipasi rakyat dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan. Adapun contoh negara
yang menjalankan sistem parlemen kekuasaan yakni Amerika Serikat (USA).
F. Sistem
Parlementer
Sistem parlementer ditandai dengan eratnya
hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dalam sistem
parlementer tugas dan kekuasaan eksekutif diberikan kepada suatu lembaga atau
kabinet yang kemudian disebut dengan dewan menteri. Para menteri yang tergabung
dalam dewan menteri ini bertanggung jawab terhadap parlemen (lembaga perwakilan
rakyat). Hal ini berarti para menteri ini harus mempertanggung jawabkan semua
hasil kerja dan kebijakan pemerintahan yang mereka buat kepada parlemen, baik
secara perorangan ataupun secara bersama-sama (departemen masing-masing).
Dalam mempertanggung jawabkan tugas dan
kebijakan yang mereka buat pada parlemen, para menteri selalu dihadapkan pada
dua kemungkinan, yakni diterima dan ditolak. Jika tugas dan kebijakan
pemerintahan yang dibuat oleh menteri yang bersangkutan diterima oleh parlemen,
maka menteri tersebut dapat terus melanjutkan masa tugasnya serta kebijakan
yang telah ia buat. Sementara, jika tugas dan kebijakan tersebut ditolak oleh
parlemen, maka hal itu dapat mengancam keberlangsungan jabatannya sebagai
seorang menteri.
Ketika parlemen menolak tugas dan kebijakan
yang dibuat oleh seorang menteri, maka parlemen akan membuat sebuah keputusan
yang menyatakan bahwa parlemen tidak setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh
menteri yang bersangkutan, keputusan ini dikenal dengan istilah “mosi tidak
percaya”. Dengan dikeluarkannya keputusan “mosi tidak percaya”, maka menteri
yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dan melepas jabatannya
sebagai seorang menteri. Peristiwa ini disebut dengan istilah krisis kabinet.
Kelebihan sistem parlementer ini yaitu adanya
partisipasi besar dari rakyat dalam melakukan pengawasan dan penyelenggaraan
pemerintahan. Sedangkan kelemahannya adalah tidak stabilnya kedudukan dan
kekuasaan lembaga eksekutif karena adanya ancaman dapat diberhentikan secara
mendadak oleh lembaga perwakilan rakyat karena masalah penolakan kebijakan oleh
parlemen, serta menyebabkan terjadinya krisis kabinet. Dampak lebih lanjut dari
terjadinya krisis kabinet ini adalah program-program pemerintahan tidak dapat
berjalan secara maksimal dan efektif.
Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di mana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam
satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Jenis demokrasi berdasarkan prioritas
Jenis-jenis demokrasi berdasarkan yang
dijadikan prioritas atau titik perhatian:
·
Demokrasi
Material
·
Demokrasi
Formal
·
Demokrasi
Campuran
A. Perbandingan Demokrasi Republik dan Demokrasi
Monarki
Demokrasi adalah sebuah paham pemerintahan yang telah
berkembang sejak beberapa abad lalu oleh bangsa yunani. Secara umum demokrasi
ialah sebuah pemerintahan rakyat yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Dan secara lengkap demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasimengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi di
bagi menjadi dua yaitu demokrasi republik dan demokrasi monarki. Berikut
penjelasan keduanya.
1.
Demokrasi Republik
Demokrasi republik terjadi di lingkup negara dengan bentuk pemerintahan
Republik sepertihalnya Indonesia.
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan
akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan
sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari
bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya
kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Sistem pemerintahan
republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
2.
Republik Absolut
Dalam republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung
kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan
Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut
dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja
diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan
bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau
pemilu yang curang.
3.
Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan
republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah,
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur
mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta
aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh
Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
4.
Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini,
presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan
pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin
kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat
diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga
hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
1.
Demokrasi Monarki
Demokrasi Monarki merupakan sebuah demokrasi yang
dijalankan oleh suatu negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan atau monarki.
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος)
yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu,
atau sultan. Monarki atau sistem pemerintahan
kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun
ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia,
tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan
abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan
monarki dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
a.
Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan
monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada
sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
b.
Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan
konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
c.
Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan
parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah
bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang
pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas
nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Jenis - Jenis Monarki
1. Turun
– temurun dan Elektif.
Monarki mungkin saja
diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara
turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal
dengan istilah turun–temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini
memiliki banyak karakter. Monarki ala turun–menurun mewarisi tahta sesuai
dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu.
Ahli waris laki- laki
yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya
sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau
melalui sebuah aksi legislature.
Peraturan tersebut
memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman
merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari
kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan
bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa
monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun.
Garner menganggap
inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan
hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.
2. Monarki
mutlak dan terbatas
Monarki juga bisa
diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak
adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek
segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali
kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik.
Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah
Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak.
Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki
yang mutlak.
Monarki terbatas
memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan
prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris.
Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah
pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori
saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.
Monarki dinegara
jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun
dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’
didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk
pemerintahan yang demokrasi.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar