TUGAS PERTAMA
“Proses Terbentuknya Negara
Indonesia”
3 Proses Terbentuknya Suatu Negara
Asal
mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam 3 proses yaitu proses
secara primer, secara sekunder dan secara teoritis. Berikut penjelasannya:
1.
Secara
Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu
asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki
kebutuhan masing masing yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih
kompleks. Secara Primer terjadi sebuah negara melalui beberapa tahapan dan
tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya. adapun tahap-tahap
pertumbuhannya adalah sebagai berikut:
A.
Persekutuan
Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan
manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum
(suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga
menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor
alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.
B.
Kerajaan
(Rijk/Reich)
Kerajaan adalah tahap yang dimulai dari
kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat yang dipimpin kemudian
mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain.
pada tahap ini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
C.
Negara
(State)
Negara / State adalah tahap yang dimulai
dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan
tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi
kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini
juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap
ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
D.
Negara
Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana
timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya,
kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak
memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari
tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan
rakyat yang kemudian berkuasa.
2.
Secara
Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara
sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya
Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa
macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu sebagai berikut:
A.
Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu
wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan)
sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya
Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
B.
Separatis
(pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan /
memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939
dan menyatakan kemerdekaan.
C.
Anexatie
(penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang
dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang
memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan
mencaplok daerah palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan
pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang
memadai dari penduduk setempat.
D.
Innovation
(pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu
negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara
Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru,
yaitu Venezuela dan Columbia baru.
E.
Acessie
(penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang
mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi
wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi
unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta
Sungai Nil.
F.
Cessie
(penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan
kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk
diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa
negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara
yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
G.
Fusi
(peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil
mendiami sebuah wilayah, mengadakan perjanjian / kesepakatan untuk saling
melebur menjadi sebuah negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua
atau lebih Negara menjadi Negara baru. Contohnya terbentuknya Federasi negar
Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.
H.
Occupatie
(pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau
kelompok tertentu dan didirikan negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah
daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan
oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
I.
Pendudukan
Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah
yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Contohnya Australia
merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku
Aborigin. Daerah Australia kemudian dibuat koloni-koloni di mana penduduknya
didatangkan dari daratan Eropa. Selanjutnya australia dimerdekakan tahun 1901.
3.
Secara
Teoritis
Terdapat beberapa teori tentang
terbentuknya suatu negara secara teoritis, yaitu sebagai berikut.
A.
Teori
kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa
negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah
salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai
negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran
Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
B.
Teori
kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi
dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah
proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit,
Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
C.
Teori
Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini
dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang
terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar
keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu
berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini,
Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan
Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan
untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau
kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah
Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
D.
Teori
historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic
theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
E.
Teori
Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa
negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi
komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan
corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia,
undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para
individu sebagai daging makhluk itu.
F.
Teori
Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum
alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah
yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori
ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
G.
Teori
kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari
bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian
kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam
negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die
Moderne Staats Idee.
http://www.markijar.com/2017/06/3-proses-terbentuknya-suatu-negara.html
Komentar
Posting Komentar